Diketahui sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sanksi tersebut diputus dewas KPK setelah Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Syahrial.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret M Syahrial. Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Belakangan, nama Lili kembali disebut-sebut oleh terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dalam berbagai kesempatan. Terdakwa kasus suap pengurusan perkara tersebut menuding Lili banyak bermain kasus di KPK. Stepanus Robin berjanji bakal membongkar 'borok' Lili di KPK.
(Angkasa Yudhistira)