JAKARTA - Tempat wisata atau tempat rekreasi seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan buka pada periode libur tahun baru ini. Ketiga tempat wisata itu dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, sore hari.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021. Keputusan ini ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata pada 27 Desember 2021.
"Pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, pada tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas 75%," demikian bunyi keputusan itu.
Sementara batas waktu penjualan tiket masuk, yakni pada H-1 dan berbasis aplikasi atau membeli tiket menggunakan sistem online. Sedangkan, pengelola memberikan pengumuman/informasi kepada pengunjung untuk mengkosongkan area mulai pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Malam Tahun Baru di Bandung Tak Ada Penutupan Jalan