Geledah Rumah Pengunggah Video Bahar bin Smith, Polisi Sita 4 Barang Bukti

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 31 Desember 2021 14:52 WIB
Kabag Penum Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi berinisial TR terkait kasus penyidikan ujaran kebencian Bahar bin Smith.

TR diketahui pemilik akun YouTube yang memuat isi ceramah Bahar Smith di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu. Polisi menerima laporan ujaran kebencian terkait dengan isi ceramah Bahar.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan pengeledahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dalam operasi itu, Ramadhan menyebut, penyidik melakukan penyitaan kepada sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan kebutuhan penyidikan perkara tersebut.

"Dan menyita barang bukti, ada 4 barbuk yang di sita yang pertama HP milik saudara TR, ini sebagai saksi. 1 laptop milik pemiliknya sama, dan 1 akun chanel media YouTube, dan 1 lagi email smktp49@gmail.com. Itu yang telah dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan.

Baca juga:Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Beberkan Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kasus Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 34 Saksi

Penyidik Polda Jawa Barat, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Kasus Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 34 Saksi

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya