Diketahui, Habib Bahar bin Smith menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Tim penyidik Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, laporan terhadap Bahar berawal dari adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Kronologi awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan, sehingga viral di media sosial," kata Arief di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat 31 Desember 2021.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(Arief Setyadi )