JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, pihaknya telah menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Kata Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Habib Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam.
Baca juga: Breaking News Habib Bahar Jadi Tersangka Hoaks