JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, pihaknya telah menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Kata Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Habib Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam.
Baca juga: Breaking News Habib Bahar Jadi Tersangka Hoaks
Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Polisi Temukan 2 Alat Bukti
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
(Awaludin)