JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.
(Baca juga: 4 Daerah di Jawa-Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya)
Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta sendiri, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2.
Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Daftarnya)
1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.