Gubernur Kalteng Lakukan Pembenahan dan Perbaikan Tata Kelola Izin Pertambangan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 22:03 WIB
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Foto: Dok.Pemprov Kalteng)
Share :

Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta sumber daya alam potensial lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada.

Baca Juga: Cabut Izin Pertambangan dan Perkebunan, Jokowi: Pemerintah Lakukan Pemerataan Pemanfaatan Aset

Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain :

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya