Ia menjelaskan di institusi Badan Yustisi TNI yang berkantor di Penggilingan Jakarta Timur tersebut, ada dua lembaga hukum yakni Orditurat Militer yang dikepalai seorang perwira menengah berpangkat kolonel untuk mengadili kapten kebawah sampai prajurit dua.
"Kemudian disini juga berkantor Orditurat Militer Tinggi dan saya sendiri selaku kepala Orditurat Militer Tinggi II Jakarta khsus menangani mayor ke atas. Mayor sampai Bintang empat," terang Edi Imran.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menggelar rekonstruksi perkara penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang melibatkan tiga prajurit yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh di di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) lalu.
Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg tepatnya di perbatasan Kabupaten Bandung dan Garut, Rabu (8/12/2021). Motor yang ditumpangi dua sejoli ini ditabrak mobil yang melintas dari arah Bandung menuju ke Garut.
(Khafid Mardiyansyah)