Cabut Izin Pertambangan dan Perkebunan, Jokowi: Pemerintah Lakukan Pemerataan Pemanfaatan Aset

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemerintah melakukan pencabutan izin besar-besaran pada sektor pertambangan dan perkebunan pada Kamis (6/1/2022).

Menurut Jokowi, pembenahan dan penertiban izin ini adalah bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," tegas Jokowi saat jumpa pers dari Istana Bogor.

Jokowi menegaskan, pemerintah harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra (dengan) perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," tuturnya.

Baca juga: Cabut Izin Jutaan Hektare Perkebunan, Jokowi: Karena Tak Aktif dan Tak Buat Rencana Kerja

Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin 2.078 perusahaan penambangan minerba. Kemudian, Jokowi juga mengumumkan pencabutan izin 192 sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan, Luasnya 3,1 Ha

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya