Polri Tingkatkan Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean ke Penyidikan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 22:15 WIB
Kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean naik ke tingkat penyidikan. (tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dilakukan eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan. Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri juga telah memeriksa lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.

"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan.

Baca Juga : Bareskrim Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, diantaranya dua keping CD atau DVD berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya