KPK Eksekusi Mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 07 Januari 2022 21:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Masih dalam perkara yang sama, Jaksa eksekusi KPK juga menjebloskan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan..

"Dilaksanakan eksekusi pidana badan bagi Terpidana Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.

"Dan juga pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Baca juga: Kerabat Eks Sekretaris MA Hadapi Sidang Putusan Kasus Merintangi Penyidikan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya