JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (22/1/2022).
Baca Juga: Polri: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Leonard mengatakan, SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
“Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH,” ujarnya.
SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri No.B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 yang diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean Dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Kemudian, pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean. Di mana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).