"Terduga pelaku sudah kami amankan. Langkah kami selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Baca Juga: Marbot di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Alasan Paksa Bocah Oral Seks
Terduga pelaku, kata dia akan disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
(Arief Setyadi )