Ardhito Pramono Konsumsi Ganja sejak 2011

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 15:14 WIB
Ardhito Pramono ditetapkan tersangka kasus narkoba. (Foto : MPI/Dimas Choirul)
Share :

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap Ardhito di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1) dini hari.

Dari tangan Ardhito, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu handphone iPhone12.

Baca Juga : Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya