Berkedok Pengobatan, Dukun Cabul Lecehkan ABG Berlagak Ingin Keluarkan Besi dari Perut

Budi Utomo, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 01:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Indiana Today)
Share :

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Selain itu, dijerat Pasal 82 Ayat (1) tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepada masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya.

Diberitakan sebelumnya, dukun berinisial B yang merupakan warga Sentolo, Kabupaten Kulonprogo melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial A (15), warga Magelang, Jawa Tengah. Kasus itu bermula ketika korban dikenalkan oleh ibunya kepada pelaku untuk menjalani pengobatan.

Sebab, menurut pelaku, korban terkena guna-guna. Di dalam perut korban terdapat besi apabila tidak diambil korban tidak bisa memiliki anak bahkan bisa meninggal dunia. Sehingga untuk mengeluarkan besi itu, korban harus melakukan ritual dengan cara dimandikan bahkan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya