PURWOKERTO - Dua terpidana mati kasus narkoba yang baru dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah ditempatkan di Lapas Karanganyar.
"Dua terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Jalu Yuswa Panjang saat dihubungi dari Purwokerto, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1) dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri.
Baca juga: Viral Kecelakaan Beruntun di Tangsel, Ternyata Bandar Narkoba Coba Kabur saat Ditangkap
Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.
"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," katanya.
Baca juga: Kapal PMI Ilegal Ternyata Juga Dipakai Buat Ambil Sabu dari Malaysia