Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Waspada! Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
Guna memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.
Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Qur'anul Hidayat)