SINGAPURA – Seorang pria Singapura yang melarikan diri ke Malaysia usia melakukan serangkaian pencurian, menyerahkan diri ke polisi setelah 14 tahun buron. Maling itu mengatakan dia merasa bersalah karena perbuatannya di masa lalu.
Pada 2003 Haron Ismail, (62 tahun) melarikan diri ke Malaysia setelah dua komplotannya tertangkap dan dia tetap berada di sana selama 14 tahun. Namun, pada 2017 dia kembali ke Singapura dan menyerahkan diri ke polisi.
BACA JUGA: Jatuh dari Plafon Rumah Orang, Pemuda di Cipayung Babak Belur karena Dikira Maling
Pada persidangan Jumat, (14/1/2022) Haron mengatakan bahwa dia "tidak memiliki ketenangan pikiran" selama pelariannya di Malaysia dan bahwa dia telah diganggu rasa bersalah. Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun sembilan bulan kepada Haron atas kejahatan yang dilakukannya, demikian diwartakan Channel News Asia.
Haron mengaku bersalah atas tiga tuduhan membobol rumah untuk melakukan pencurian dan membobol rumah pada malam hari untuk melakukan pencurian, dengan tiga tuduhan lainnya dipertimbangkan dalam hukuman.
Pengadilan mendengar bahwa Haron dikaitkan dengan dua orang tertuduh bersama Abdul Karim Mohamed dan Rusli Awang.
Pada 24 November 2002, ketiga pria itu beraksi membobol dan mencuri uang tunai senilai SGD20.000 (sekira Rp212 juta) dari brankas di sebuah kantor.
Abdul Karim membobol brankas, sementara Haron menunggu di mobil van di tempat parkir dan Rusli mengawasi jika ada polisi atau penjaga.
Mereka pergi dengan jarahan dan membaginya. Korban membuat laporan, tetapi uang tunai tidak dikembalikan dan tidak ada ganti rugi.
Komplotan itu kembali beraksi pada 5 Januari 2003, membobol sebuah kantor lain dan membawa kabur uang tunai, mata uang asing, dan koin emas dengan total nilai SGD12.500 (sekira Rp136 juta).