Tok! DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 12:58 WIB
Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang (Foto: Felldy Utama)
Share :

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU IKN segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa 18 Januari pukul 03.10 WIB dini hari.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya