Dalang Bom Bali I Zulkarnaen Divonis Penjara 15 Tahun

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 22:50 WIB
Dalang Bom Bali I, Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. (Foto : MNC Portal/Isty Maulidya)
Share :

Untuk diketahui, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020 silam. Saat itu Zulkarnarn yang buron selama 18 tahun diduga menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali I. Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru.

“Zulkarnaen pimpinan Askari Markaziah JI, dan masuk dalam DPO Polri selama 18 tahun, dia juga merupakan aktor dibalik teror Bom Bali 1 pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005," Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (16/02/2020).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya