JAKARTA - Sebanyak 124 kendaraan dengan nomor pelat khusus atau 'pelat dewa' ditilang dengan beberapa pelanggaran lalu lintas. Penilangan menandakan tidak ada keistimewaan terhadap kendaraan dengan pelat khusus tersebut.
"Sejak hari Senin (17/1/2022) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Sejumlah Mobil Pejabat Negara Ditilang Polisi, Kok Bisa?
Dia menjelaskan ratusan kendaraan itu dikenai tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.
Sambodo melanjutkan, pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa sehingga bebas dari penindakan pelanggaran lalu lintas.