"Pada kesempatan ini kami sampaikan bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Oknum Anggota Dishub Kota Bekasi Kawal Mobil Pribadi Warga hingga Ditilang
Sebelumnya diketahui, sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada pelat dewa yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap.
"Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh," kata Sambodo.
(Arief Setyadi )