Ia mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam jok motor ada uang tunai senilai Rp3 juta dan satu unit telepon genggam.
“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar dia.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.
"Sekali lagi, kepada masyarakat lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang terutama melalui media sosial," pungkasnya.
(Awaludin)