Tipu Wanita Lewat Medsos, Pria Pengangguran Bawa Kabur Motor dan Uang

Antara, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 00:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Ia mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam jok motor ada uang tunai senilai Rp3 juta dan satu unit telepon genggam.

“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar dia.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.

"Sekali lagi, kepada masyarakat lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang terutama melalui media sosial," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya