Menaker Ida Sosialisasikan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemilik Usaha Kreatif

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 12:20 WIB
Menaker Ida sosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha kreatif. (Foto: Dok.BPJS Ketenagakerjaan)
Share :

Selanjutnya Anggoro menjelaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK manfaat yang akan didapatkan di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua anak.

Sedangkan, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun. Bagi pekerja yang mengikuti program JHT, selain manfaat berupa uang tunai, BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat layanan tambahan salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga ringan.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Raffi Ahmad sontak terkejut dan langsung memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar di BPJAMSOSTEK. Tak hanya itu, dirinya pun sebagai pemilik RANS Entertainment langsung mendaftar menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam tiga program perlindungan sekaligus, JKK, JKM dan JHT.

Raffi pun turut mengajak seluruh tenaga kerja dan pemilik usaha khususnya di sektor kreatif untuk peduli terhadap perlidungan dan kesejahteraan pekerja dengan mendaftarkannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Sultan aja dilindungi, masa kamu nggak?” ucap Raffi sambil menunjukkan kartu peserta digitalnya di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). JMO merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang menawarkan berbagai fitur yang lebih lengkap, mudah dan cepat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya