OTT di Langkat, Bupati Minta Fee 15% dari Lelang Proyek

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 05:34 WIB
Bupati Langkat ditetapkan tersangka. (Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terbit bersama tersangka Iskandar (ISK) yang juga saudara kandungnya diduga telah mengatur pelaksanaan pengerjaan paket proyek infrastruktur di daerah tersebut.

“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, yang adalah saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Pengaturan proyek tersebut, kata Ghufron, dilakukan dengan memerintahkan Plt Kepala Dinas PUPR Langkat yakni Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH) untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar. Iskandar diketahui merupakan representasi dari Bupati Langkat, Terbit.

“Terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ucap Ghufron.

Ia mengatakan, Terbit diduga meminta sejumlah fee untuk memenangkan paket proyek tersebut. Permintaan fee tersebut dilakukan melalui Iskandar.

“Jika melalui lelang jumlahnya 15 persen. Kemudian jika penunjukan langsung persentasenya 16,5 persen,” tutur Ghufron.

Dalam pengerjaan proyek dua dinas tersebut, rekanan yang dipilih dan dimenangkan Bupati Langkat, Terbit yakni tersangka Muara Perangin Angin (MR). Adapun nilai total proyek yang dikerjakan berjumlah Rp4,3 miliar.

Baca Juga : Kronologi OTT di Langkat : Penyerahan Uang di Kedai Kopi hingga Bupati Sempat Kabur

Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhandra Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

“Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya,” kata Ghufron.

“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya