JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) melaporkan Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Namun, laporannya ditolak.
"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi atas pernyataan Ustadz Abdul Somad yang sampai saat ini masih beredar di media sosial (medsos), tapi kecewa (laporan) kami ditolak," kata Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: MUI : Kasus M Kece dan Ustadz Yahya Waloni Harus Dijadikan Pelajaran Berharga
Menurut Maruli, dugaan penistaan agama yang hendak dilaporkan tersebut terkait dengan pernyataan UAS soal 'Salib didiami jin kafir, karena patung yang tergantung di situ. Begitu juga simbol palang merah di ambulans, itu lambang kafir'.
"Pernyataan itu merupakan bukti yang sempurna, adanya niat dan disiarkan pada kesadaran yang tinggi untuk menista/menodai ajaran agama umat Kristiani," tutur Maruli.
Maruli menyebut, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut dengan alasan kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh pelapor. "Menurut kami perbuatan Ustadz Abdul Somad itu telah memenuhi syarat, karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," ujarnya.