JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menyatakan akan patuh jika pihak Polda Jawa Barat (Jabar) memanggilnya, untuk memberikan keterangan ihwal pernyataannya yang belakangan tengah menuai kontroversi di masyarakat.
Hal itu diungkapkannya menanggapi adanya laporan yang dilayangkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar. Dalam kaitan ini, Arteria bakal menyamakan sikapnya seperti kasus-kasus sebelumnya.
"Saya pasti patuh (jika dipanggil pihak kepolisian). Orang kemarin sama (kasus Rindu aja saya patuh," kata Arteria di ruang rapat Fraksi PDI-Perjuangan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kasus Kejati Pakai Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Disanksi DPP PDI Perjuangan
Kendati demikian, dia mengaku belum mendengar secara langsung adanya laporan yang dilayangkan masyarakat adat Sunda hingga siang ini.
"Belum ada. Dan saya juga belum tahu," ujarnya.
Baca juga: Polemik Kejati Pakai Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Jabar
Diberitakan sebelumnya, Majelis Adat Sunda resmi melaporkan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Dalam pelaporan tersebut, Majelis Adat Sunda di Polda Jabar didampingi perwakilan adat Minangkabau dan sejumlah komunitas Adat kasundaan.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein menyatakan, laporan polisi yang dilayangkan pihaknya betkaitan dengan pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.
"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
(Awaludin)