JAKARTA - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus Meliani (52), buron narapidana pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di PT PTS. Manajer SPBU itu melarikan diri setelah terbukti bersalah merugikan perusahaan senilai Rp7,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan Meliani dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022, pukul 21.15 WIB.
"Terpidana Meliani (52) terkait dalam perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Buronan Kejati, Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap saat Belanja di Pasar
Meliani terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang diubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.
"Disebutkan bahwa terpidana Meliani selaku manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Mochtar Thayf, Buron Korupsi Proyek Genset di Papua Rugikan Negara Rp21,9 Miliar