Dalam dakwaan jaksa menyebut akibat penipuan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 7.326.660.000 dan oleh karenanya terpidana Meliani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, terpidana Meliani diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Namun, terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana.
"Terpidana Meliani diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas," katanya.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Meliani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi.
(Arief Setyadi )