Baca juga: China Sita 27 Ton Narkoba, 77.000 Pelaku Ditangkap
Kata dia, barang haram tersebut di ambil oleh pelaku dari Provinsi Riau, pelaku juga diketahui telah menjalankan aksinya ini selama 4 tahun.
Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 114 junto 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (wal)
(Fahmi Firdaus )