Pria Ini Edarkan Sabu untuk Biaya Kuliah Anak

Mohammad David, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 11:27 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Baca juga: China Sita 27 Ton Narkoba, 77.000 Pelaku Ditangkap

Kata dia, barang haram tersebut di ambil oleh pelaku dari Provinsi Riau, pelaku juga diketahui telah menjalankan aksinya ini selama 4 tahun.

Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 114 junto 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (wal)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya