Soal Perbudakan Bupati Langkat, KSP: Kami Akan Pastikan Pelaku Dihukum Berat

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 06:42 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (Foto: ist)
Share :

Terbit telah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan. Baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, dan onvensi Anti Penyiksaan yang ditarifikasi Indonesia.

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ucapnya.

Dia turut mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. Menurut dia, pencegahan atas tindakan keji seperti itu memang patut diapresiasi.

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya