JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Pergantian nama pasukan elite matra udara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan yang terbit Jumat 21 Januari lalu.
Dalam SK itu, terdapat sejumlah perwira baru dengan jabatan yang dirotasi dengan keterangan validasi organisasi.
Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Jajarannya Efektifkan Serbuan Vaksinasi dengan Persuasif
Selanjutnya, dalam SK terdapat nama Marsda Eris Widodo Yuliastono yang dirotasi dari jabatan awal Dankorpaskhas menjadi Dankopasgat
Lebih lanjut, nama Marsma Deny Muis dimutasi dari jabatan Staf Khusus KSAU menjadi Inspektur Kopasgat.
Baca juga: Laut China Selatan Memanas, Jenderal Andika Kerahkan Kekuatan Terbaik 3 Matra
(Fakhrizal Fakhri )