KOBAR - Seorang pria berinisial AH (39) tega melecehkan anak tirinya yang masih berumur 12 tahun di perumahan perkebunan sawit di Kecamatan Arut Utara (Aruta).
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, tersangka mengaku melecehkan anak tirinya sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
"Hal ini baru diketahui ibu korban pada hari Selasa, 25 Januari 2022," kata Dhani, Rabu (26/1/2022).
BACA JUGA:Oknum Kasatreskrim Polres Boyolali Ejek Korban Pelecehan Seksual Langsung Dicopot!