6 Pegawai Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp18,8 Miliar dari 8 Perusahaan Besar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 09:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak enam pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didakwa secara bersama-sama telah menerima gratifikasi sejumlah Rp9,4 miliar; 420.000 dolar Singapura atau Rp4,46 miliar; serta dolar Amerika Serikat setara Rp5 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, para pegawai pajak tersebut telah menerima gratifikasi senilai Rp18,8 miliar.

Adapun enam pegawai pajak yang didakwa telah menerima gratifikasi yakni, mantan Kepala Bidang Pendaftaran dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan; mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Kemudian, Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar dan Febrian; mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Angin Prayitno Aji; serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani (DR).

"(Mereka) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Kamis (27/1/2022).

Tak hanya uang, para pegawai pajak tersebut juga diduga menerima gratifikasi lainnya yang di antaranya, berupa fasilitas. Fasilitas yang diterima pegawai pajak tersebut di antaranya, berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5,6 juta.

Dalam surat dakwaannya, Wawan dan Alfred masing-masing diduga telah menerima uang secara spesifik sebesar Rp1,036 miliar; 71.250 dolar Singapura; mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta; serta hotel sebesar Rp448 ribu. Penerimaan uang dan fasilitas itu diduga berkaitan dengan jabatan mereka di DJP.

Adapun, gratifikasi yang diterima para pegawai pajak tersebut bersumber dari delapan perusahaan besar dan satu wajib pajak pribadi. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan nilai pajak delapan perusahaan besar dan satu wajib pajak pribadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya