6 Pegawai Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp18,8 Miliar dari 8 Perusahaan Besar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 09:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Delapan perusahaan besar satu wajib pajak pribadi berdasarkan surat dakwaan Wawan dan Alfred yakni :

1. Gratifikasi dari PT Sahung Brantas Energi

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp400 juta. Angin dan Dadan menerima Rp80 juta. Sisanya Rp320 juta, dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp80 juta.

2. Gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp1,5 miliar. Angin dan Dadan menerima Rp650 juta. Sisanya Rp650 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp168.750.000. Sisa uang Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.

3. Gratifikasi dari CV Perjuangan Steel

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp5 miliar. Angin dan Dadan menerima Rp2,5 miliar. Sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing Rp625 juta dalam bentuk mata uang dolar AS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya