Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Baru Penyidik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |15:18 WIB
Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Baru Penyidik
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka. Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Kejari Sleman langsung menahan Raudi usai diumumkan sebagai tersangka.

Soepriyadi selaku kuasa hukum Raudi Akmal menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mempertanyakan dasar dan alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal. Sebab, menurutnya, langkah Kejari Sleman berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim," ujar Soepriyadi melalui keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

"Sebab dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara," sambungnya.

Soepriyadi menjelaskan, dalam putusan persidangan terungkap bahwa tidak ada keterlibatan Raudi Akmal. Apalagi, setelah majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan secara menyeluruh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement