DPR Setuju Usulan Penjualan Eks KRI Teluk Mandar dan Teluk Penyu

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 14:56 WIB
Ketua Kpmisi I DPR RI Meutya Hafid. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui usulan penjualan 2 kapal perang, yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Hal itu setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan KSAL.

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks kri Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 pada Kementrian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sembari mengetuk palu sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Prabowo pun berterima kasih kepada Komisi I DPR atas dukungan politik yang luar biasa.

"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa," katanya di kesempatan sama.

Baca Juga : Prabowo Buka-bukaan soal Penjualan Dua Kapal Perang di DPR

Menurut Prabowo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan Kepala Negara yang mendukung alokasi anggaran pertahanan terbesar selama 40 tahun terakhir atau bahkan sepanjang sejarah bangsa Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya