Belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut, termasuk dari pihak Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sementara itu, kuasa hukum Terbit, Muhendra Roza, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi yang di lakukan penyidik KPK.
Tim pengacara juga menyayangkan terkait sikap penyidik KPK yang tidak memberikan akses kepada mereka selaku kuasa hukum. Pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk kliennya.
"Kami akan menyiapkan langkah hukum untuk klien kami," ujar Muhendra.
(Angkasa Yudhistira)