Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas keberadaan kerangkeng manusia yang ditemukan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Harus diusut tuntas dan dijawab kerangkeng manusia itu untuk apa,” ujar Edy.
Mantan Pangkostrad itu menegaskan, jika menahan seseorang seperti memasukkan ke dalam kerangkeng harus dilakukan secara benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Enggak boleh sembarangan. Apalagi kalau dipakai untuk menghukum orang. Enggak benar itu. Enggak boleh. Penjara saja musti keputusan hakim," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )