JAKARTA - Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan memantik kontroversi lantaran artis tersebut diketahui sebagai seorang transgender.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa jika jenazah adalah transgender maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awalnya ia dilahirkan.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,"kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Minggu,(30/1/2022).
Sebab, menurutnya, mengubah jenis kelamin memang tidak diakui dalam ajaran Islam. Sehingga sesuai syariat Islam Dorce Gamalama harus dimakamkan sebagai seorang laki-laki.
"Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," ujarnya.
Baca juga: Pengin Tambah Kaya di Umur 32, Atta Halilintar Minta Tips Sukses ke Dorce Gamalama