Lebih lanjut Cholil mengatakan seorang laki-laki yang mengubah kelamin menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats atau lelaki berperilaku perempuan.
Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil atau perempuan berperilaku laki-laki.
Baca juga: Dorce Gamalama Berwasiat soal Pemakaman, Apa Hukumnya dalam Islam?
(Fakhrizal Fakhri )