JAKARTA - Tersangka berinisial AF ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan dengan berpura-pura menjadi korban tabrak lari di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, AF terancam hukuman 9 tahun penjara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, modus AF pura-pura pincang dengan memanfaatkan luka yang dialaminya akibat tertabrak truk pada 2012 silam.
"Memang yang bersangkutan kakinya luka, tetapi lukanya adalah luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat diseset kulitnya, sehingga agak pincang itulah modus yang digunakan tersangka," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).
Baca Juga: Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari Mengaku Butuh Uang untuk Terapi Narkoba
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Pasal 318 KUHP. AF diketahui mencoba memeras korban pengemudi mobil yang melintas lalu mengejarnya dan mencoba meminta ganti rugi.
"Jadi kita kenakan dua pasal karena ada fitnah dan melakukan pemerasan. Ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pria yang Pura-Pura Jadi Korban Tabrak Lari