Selebgram Cantik Zainnatu Sundus Ditangkap saat Nyabu Bersama Pacar di Bali

Miftachul Chusna, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 16:41 WIB
Zainnatu Sundus/ medsos
Share :

Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya