Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Terkait 'Jin Buang Anak'

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 19:03 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Puteranegara)
Share :

"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya