Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Sudah Sesuai Prosedur

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 01 Februari 2022 14:33 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus ujaran kebencian. (Foto: Antara)
Share :

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dimana 18 orang diantaranya merupakan saksi ahli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi kemudian langsung ditahan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya