LOMBOK - Pemuda Lombok Utara berinisial Y (27) ditanggap polisi diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Lombok Utara. Warga Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, itu ditangkap saat hendak mengambil paket berisi uang palsu di salah satu tempat jasa pengiriman barang.
Lagipula, peredaran uang palsu di wilayah Tanjung, Lombok Utara akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Satreskrim Polres Lombok Utara langsung bergerak.
BACA JUGA:3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tegal, Termasuk Residivis
Melalui laporan polisi LP/13/I/2022/SPKT/ NTB/ Res. Lotara, Kasat Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana SH memimpin langsung operasi bersama tim opsnal. Mereka akhirnya menangkap Y di kawasan pertokoan di Kecamatan Tanjung, Senin (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita.
"Berbekal laporan masyarakat, tim opsnal Reskrim Polres Lotara menyelidiki salah satu jasa pengiriman. Kami memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP I Made Sukadana SH saat di konfirmasi, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA: Waspada! Uang Palsu Sebesar Rp37,3 Juta Beredar di Sulawesi Utara
Pelaku ditangkap saat mengambil paket tersebut di jasa pengiriman yang berada di Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan paket berisi uang palsu senilai Rp12 juta terdiri atas 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu. Penggeledahan itu disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman dan aparat desa setempat.
Dari hasil interogasi tim Opsnal Reskrim Polres Lotara, diketahui pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah jawa dengan sistem COD. Modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian uang asli.
"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengembangkan kasus uang palsu ini untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara.
(Awaludin)