Dari hasil interogasi tim Opsnal Reskrim Polres Lotara, diketahui pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah jawa dengan sistem COD. Modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian uang asli.
"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengembangkan kasus uang palsu ini untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara.
(Awaludin)