JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang terkait proyek pembangunan jalan di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Mayoritas merupakan direktur perusahaan yang menangani proyek yang diduga terkait gratifikasi dan pencucian uang.
"Hari ini (Kamis), sedang dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan," ujar Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Periksa Rombongan Pejabat Pemkab Buru Selatan terkait Korupsi Proyek Pengadaan
Ali menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru. Dari keempat belas orang yang dipanggil, hanya lima orang yang bukan direktur.
Adapun nama-nama yang dipanggil sebagai berikut:
1. Allen Waplau, Komisaris PT MUTU UTAMA KONSTRUKSI
2. Andrias Intan alias Kim Fui, Wiraswasta/Direktur PT BERINGIN DUA
3. Asia Amelia Sahubawa, Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan, untuk periode Tahun Anggaran 2015 dan 2016
4. Benny Tanihattu, Direktur PT GEMILANG MULTI WAHANA
5. Charles Fransz, Wiraswasta/Direktur Utama PT PARIS JAYA MANDIRI
6. Christy Marino, Wiraswasta/Direktur PT CAHAYA CITRA MANDIRI ABADI
7. Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi
8. Henny Mauren Loppies, Wiraswasta/Direktur CV LEVCA
9. I Putu Sudiartana, Wiraswasta/Direktur Utama PT PURUT SUGIH MAKMUR (2012 -2015)
Baca Juga: Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Prihatin Masih Ada Praktik Gratifikasi