KPK Periksa 14 Orang Terkait Proyek Jalan di Buru Selatan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 14:49 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

10. Katerina Kwelju, Wiraswasta/Direktur CV VENNY

11. Laurensiuz C.S Sembiring, Advokat/Law Firm Lima & Bintang dan Pengelola Investasi tersangka IVANA KWELJU

12. Merill Leiwakabessy, Pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006 -2018)

13. Muslim Tomagola, Direktur Utama PT BERINGIN DUA tahun 2014 - sekarang

14. Myradiana A. Basir Swasta

Diberitakan sebelumnya, KPK membeberkan uang suap yang diterima tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Total suap yang diterima TSS sebagai pemulus proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 - 2016 yakni sejumlah Rp10 miliar.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, dugaan nilai fee Rp10 miliar yang diterima oleh TSS diberikan kepada IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. Uang Rp10 Miliar yang diterima TSS digunakan untuk membeli namun menggunakan nama-nama pihak lain.

"(Pembelian) aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," tegas Lili saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 26 Januari 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya